Kejagung Sita Aset Bos PT Rimo Teddy Tjokro Senilai Rp268 M di Tanjungpinang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung belum lama ini menyita aset dari Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Tbk Teddy Tjokrosaputro tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Aset yang disita melalui tim jaksa penyidik pidana khusus berupa tanah dan bangunan Tanjungpinang City Center Mall seluas 2,6 hektar yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

“Aset yang kita sita sesuai perhitungan nilainya sebesar Rp268 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Supardi kepada Independensi.com, Jumat (26/9).

Dia mengakui nilai tersebut belum cukup signifikan untuk menutupi kerugian negara dalam kasus PT Asabri yang sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun.

“Belum cukup. Karena sampai saat ini nilai aset yang telah disita dari semua tersangka Asabri, termasuk tambahan dari aset Teddy Tjokro yang kita sita masih sekitar Rp15 triliun,” ungkapnya.

Namun Supardi tetap optimis masih akan ada penambahan nilai kerugian negara yang bisa dikembalikan dari kasus PT Asabri. “Insya Allah akan terus bertambah,” kata mantan Deputi Penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan terhadap aset tersangka TT di Tanjungpinang, Kepri telah mendapatkan izin dari pengadilan setempat.

Penyitaan terhadap tanah dan bangunan Tanjungpinang City Centre Mall yang berdiri di atas empat bidang tanah sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

Ke empat bidang tanah tersebut yang kesemuanya atas nama PT Tanjungpinang Sakti antara lain seluas 1.700 meter sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00674/03861.

Kemudian tanah seluas 3.568 meter sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00784/02906, tanah seluas 3.117 meter sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00864/02775 dan tanah seluas 18.380 meter sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00818 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Sebelumnya Kejagung menyita dua mobil mewah merek BMW tipe 520i milik Teddy Tjokro dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus Asabri saat menggeledah di tempat kediaman Teddy Tjokrosaputro dan Jimmy Tjokrosaputro.(muj)