Paripurna DPRD Kota Bekasi membahas perubahan APBD 2021.(humas)

Perubahan APBD 2021 Kota Bekasi Dibahas Dalam Paripurna DPRD

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2921  Kota Bekasi, dibahas. Pembahasan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi bersama pihal eksekutif setempat.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah  yang  disusun  berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS  yang telah disepakati bersama oleh DPRD serta RKA-SKPD. Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2021 kepada DPRD disertai dengan dokumen pendukung berupa nota keuangan.

Secara umum adapun struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

1. Pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 5,697 trilyun  atau turun 3,59 persen  jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2021 sebesar Rp 5,909 triliyun, diantaranya PAD sebesar Rp 2,492 triliyun, pendapatan transfer menjadi Rp 2,993 triliyun, pendapatan lain-lain yang sah menjadi sebesar Rp 210,615 miliar.

2. Belanja Daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 belanja daerah direncanakan sebesar Rp  6,460 triliyun  atau naik 5,68 persen jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD Tahun 2021 sebesar Rp 6,113 trliyun dengan rincian sebagai berikut: belanja operasi menjadi Rp  4,660 triliyun, belanja modal menjadi Rp 1,387 triliyun , belanja tidak terduga menjadi Rp 412,418 miliar.

3. Pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 763,923 miliar  atau naik 272,83 persen jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan daerah pada APBD Tahun 2021 Rp 204,9 miliar, dengan rincian sebagai berikut: Penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp  766,523 miliar pengeluaran pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp 12,6 miliar. (jonder sihotang)