JAKARTA (Independensi.com) – Para jaksa pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun di seluruh kejaksaan di Indonesia diminta untuk membantu menyelamatkan aset-aset negara yang terbengkalai, tidak terurus dan dikuasai pihak lain.
“Karena itu peran aktif JPN dibutuhkan untuk mendampingi, mendata dan memperjuangkan pengembalian fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset–aset negara lainnya yang terbengkalai kepada stakeholders,” kata Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan pengarahan secara virtual kepada para peserta Rapat Kerja Teknis bidang Datun, Selasa (28/9).
Jaksa Agung mengakui salah satu sumber kerugian negara saat ini adalah kehilangan barang milik negara atau penguasaan atas aset negara dengan salah satu faktor penyebab lemahnya pengawasan dalam bentuk pengelolaan aset.
Khususnya, ungkap dia, yang dikerjasamakan dengan pihak lain. Seperti telah berakhirnya masa sewa, masa pinjam pakai, masa kerja sama pemanfaatan, masa bangun guna serah (Built Operation Transfer) atau masa kerja sama penyediaan infrastruktur yang telah berakhir namun tetap dikuasai oleh pihak lain.
“Sehingga negara maupun daerah kesulitan untuk kembali menguasai aset tersebut,” ucap Jaksa Agung dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Akibatnya, tutur dia, dapat dipastikan kerugian negara atau daerah yang timbul. “Atapun potensi pendapatan negara atau daerah yang hilang karena penguasaan aset oleh pihak lain secara ilegal,” ujarnya.
Dikatakannya juga sebagai langkah pencegahan seharusnya bidang Datun aktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama.
“Agar resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari,” ujar Jaksa Agung yang sebelumnya mengungkapkan kiprah bidang Datun selama tahun 2020 sangat membanggakan.
Antara lain berkat kontribusi berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp226 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18 Triliun yang berhasil diraih setelah melalui proses panjang.
Begitu juga, kata dia, sikap proaktif para JPN memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum telah membantu pemerintah, baik di pusat maupun daerah dalam menghadapi situasi saat ini, khususnya pendampingan realisasi anggaran terkait penanggulangan Covid-19.
Dia menyebutkan deretan prestasi tersebut merupakan hasil kerja sama yang terjalin dengan baik, serta buah digelarnya kegiatan In House Training di jajaran Bidang Datun secara intensif setiap bulan dengan Narasumber yang kompeten di bidangnya.
“Tentunya kegiatan dimaksud, selain membangun kekompakan juga menambah ilmu bagi para JPN. Sehingga membentuk JPN handal dan mampu bersaing di tingkat internasional,” ujar Jaksa Agung.
Dibagian lain Jaksa Agung mengakui tema Rakernis yakni “Peningkatan Profesionalitas Jaksa Pengacara Negara dalam Melaksanakan tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Penyelamatan Keuangan Negara” sangat relevan dalam kondisi saat ini.
“Dimana penegakan hukum harus mendukung pertumbuhan ekonomi. Khususnya sejak pandemi melanda Indonesia, banyak kebijakan strategis yang
bersifat darurat harus diambil pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi dan kesehatan,” ujarnya.
Tentunya, ucap Jaksa Agung, dalam pelaksanaannya butuh pertimbangan serta pendampingan bidang Datun. “Sehingga menyikapi besarnya tanggung jawab moral yang diemban dan kompleksitas persoalan dalam melaksanakan tugas, profesionalitas dam kompetensi JPN wajib ditingkatkan seiring dengan tuntutan perkembangan zaman,” ujarnya.
Selain itu dia meminta kepada para peserta memgunakan kesempatan rakernis untuk menyampaikan ide, pemikiran konstruktif, dan kendala yang dihadapi, serta solusi konkret agar tercipta kesamaan persepsi dalam menyikapi persoalan yang ada.
“Satu hal yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan tugas, selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia JPN, juga kualitas pelayanan kepada stakeholders,” tutur Jaksa Agung.
Oleh karena itu dia meminta para peserta rakernis memperhatikan beberapa hal. Antara lain menyesuaikan pola kerja konvensional menuju era digital dengan mengoptimalkan penggunaan sarana teknologi informasi.
Kemudian produk bidang Datun seperti Legal Opinion (LO) dan Legal
Audit (LA) harus betul-betul dibuat secara profesional dengan mendasarkan pada konstruksi yuridis formil.
Selain itu menjaga integritas dan hindari perilaku yang tidak profesional untuk menutupi adanya penyalahgunaan wewenang atau semacamnya. Disamping itu, segala kegiatan penyusunan LO harus dilaksanakan sesederhana mungkin dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
Terakhir dalam pendampingan hukum, khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa terbatas pada memberikan masukan dan saran yang diperlukan hanya dalam hal permasalahan yang diajukan.
“Hindari keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat pengadaan Barang dan Jasa. Serta dilarang keras melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat pengadaan barang dan jasa dari pemohon,” ujar Jaksa Agung.(muj)