Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Kajati DKI Jakarta dan Agus Salim Kajati Sulsel

Loading

JAKARTA Independensi.(com) – Jaksa Agung Burhanuddin akhirnya menunjuk Rudi Margono dan Agus Salim masing-masing menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru.

Keduanya akan mengisi kekosongan yang ditinggalkan dua pejabat lama Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna dan Kajati Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang hari ini dilantik masing-masing sebagai Staf Ahli Jaksa Agung.

Narendra sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Sedangkan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional.

Adapun penunjukan Rudi Margono semula Kajati Kepulauan Riau menjadi Kajati DKI Jakarta dan Agus Salim semula Kajati Sulawesi Tengah menjadi Kajati Sulawesi Selatan tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 86 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024.

Bersamaan dengan Keputusan Jaksa Agung tersebut yang beredar di kalangan wartawan, sebagai Kajati Kepri yang baru pengganti Rudi Margono yaitu Teguh Subroto Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah. Teguh pernah menjadi Asisten Pembinaan Kejati Kepri.

Sedangkan Kajati Sulawesi Tengah yang ditinggalkan Agus Salim akan dijabat Bambang Haryanto yang kini menjabat Kepala Biro Perlengkapan pada JAM Pembinaan.

Adapun Kabiro Perlengkapan akan dijabat Asep Maryono kini masih Kajati Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sedangkan Wakajati DKI Jakarta RDM Teguh Darmawan akan menggantikan Asep sebagai Kajati Kepulauan Babel.

Sementara itu Wakajati Gorontalo Sutikno akan menjabat Wakajati DKI Jakarta menggantikan Teguh. Kemudian Wakajati Maluku Utara Basuki Sukardjono menjadi Wakajati Jawa Timur dan Wakajati Kepulauan Babel Sugeng Riyanta menjadi Wakajati Jawa Tengah.

Meskipun demikian sejumlah Kajati yang kosong belum juga ditunjuk penggantinya oleh Jaksa Agung. Yaitu Kajati Jambi, Kajati Nusa Tenggara Timur, Kajati Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Begitu pun Wakajati Kalimantan Selatan.

Adapun jabatan lain yang kosong yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sekretaris JAM Was) dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Sekretaris Badiklat Kejaksaan). Begitupun jabatan Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang kini masih harus dirangkap Kajati Bali Ketut Sumedana. (muj)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *