JAKARTATA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sepakat untuk berkolaborasi dalam menangani tindak pidana tertentu. Khususnya terkait sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan Jaksa Agung Burhanuddin dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung, Jakarta, Jumat (1/10).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani datang dalam rangka kunjungan kerja bersama rombongan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI dipimpin Dewan Pengarah Satgas Komjen Pol (Purn) Suhardi Alius.
Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin didampingi antara lain Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, JAM Pidum, JAM Datun dan Sekretaris JAM Intel serta JAM Pembinaan.
Benny dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung yang bersedia menerima kunjungan kerja dari BP2MI dalam rangka penguatan kelembagaan tersebut.
Terutama, kata dia, untuk perlindungan PMI berbasis Hak Asasi Manusia, penerapan penegakan hukum multi aspek terhadap penempatan ilegal PMI dan pengawasan pelaksanaan penempatan PMI yang efektif dan terpadu.
Selain itu dia berharap terwujudnya kolaborasi dan koordinasi dengan Kejaksaan berkaitan dengan penuntutan, pengawasan, serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Khususnya terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO.
Benny pun mengundang Jaksa Agung untuk dapat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rakornas Satgas yang akan dilaksanakan pada 5-9 Oktober 2021 di Bandung.
Sementara Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Kepala BP2MI beserta rombongan dan undangannya untuk menjadi narasumber pada Rakornas Satgas.
Selain itu Jaksa Agung mendukung agar kolaborasi serta koordinasi terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Jaksa Agung pun menyambut baik untuk dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baik di Bidang Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Intelijen, dan pendidikan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.(muj)