CIREBON (IndependensI.com) -Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan diseminasi yang dilaksanakan secara virtual terkait dengan “Pencegahan
Tag: TPPO
LBH Bali WCC Bentuk Satgas PP-TPPO di Kabupaten Badung
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan