Gedung Pidana Khusus atau Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Kasus Asabri, Kejagung kembali Periksa 10 Saksi Terkait Tersangka Teddy Tjokro-10 MI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri, Kamis (7/10).

Dua diantaranya yang diperiksa di Gedung Pidsus atau Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta  sebagai saksi untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

“Mereka yaitu EK selaku Direktur Utama PT Emco Aset Management dan APS selaku Wakil Direktur Utama PT Pan Brother,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Kamis (7/10) malam.

Dia menyebutkan pemeriksaan saksi EK dan saksi APS terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri dengan tersangka TT. Sementara itu delapan orang saksi lainnya diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 korporasi atau manajer investasi.

Para saksi antara lain DRT selaku Direktur Utama PT Maybank Aset Management, RH selaku Nominee, IBA selaku Direktur PT. Bosowa Sekuritas dan AAS selaku Direktur Investasi PT. Victoria Management Investasi.

Kemudian RMAHC selaku Nominee, AT selaku Nominee, STPB selaku Fund Manager PT. Insight Investment Management dan CR selaku Asisten Fund Manager PT. Insight Investment Management.

Sehari sebelumnya pada Rabu (6/10) tim jaksa penyidik juga memeriksa tiga orang kolega Teddy Tjokro di PT Rimo. Ketiganya yang diperiksa untuk tersangka Teddy Tjokro yaitu TGP selaku Komisaris, A selaku Sekretaris dan HS selaku Direktur Keuangan.

Selain itu diperiksa tujuh saksi terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi. Antara lain IW selaku Direktur Wanteg Sekuritas, DN selaku Nominee dan IS selaku Pegawai PT Asabri.

Kemudian IG selaku Head of Investment PT. Insight Investments Management, T selaku Direktur Operasional PT. Insight Investments Management, MS selaku Nominee dan REZ selaku Direktur PT. Maybank Aset Manajemen.

Dikatakan Leo pemeriksaan terhadap para saksi tersebut terkait dengan yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri. “Guna menemukan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi di PT Asabri,” tuturnya.(muj)