42 Guru Meninggal Akibat Covid 19

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Virus Corona tidak hanya merenggut nyawa tenaga medis, puluhan tenaga pengajar atau guru di Indonesia juga meninggal dunia akibat terinfeksi Covid 19. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, sebanyak 42 guru dan dua tenaga pendidikan meninggal dunia akibat virus Corona.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Fariza Marta Tanjung mengatakan banyaknya guru yang meninggal akibat corona membuat FSGI meminta adanya tes swab bagi para guru sebelum sekolah dibuka kembali.

“Per 18 Agustus 2020, dalam catatan kami ada 42 guru dan dua tenaga pendidikan yang meninggal akibat COVID-19. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap guru di masa pandemi ini sangat lemah, dan dengan lemahnya perlindungan terhadap guru di masa pandemi ini kami melihat pembukaan sekolah yang direncanakan pemerintah melalui relaksasi zona kuning dan hijau sangat berisiko jika tanpa persiapan matang,” katanya dalam telekonferensi pada Sabtu (22/8/2020).

Fariza mengatakan adanya penyebaran COVID-19 yang menyebabkan 42 guru tersebut meninggal dunia karena guru diwajibkan hadir ke sekolah. Menurutnya, terdapat beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang mewajibkan guru untuk hadir ke sekolah untuk mengisi daftar hadir dengan menggunakan sidik jari.

“Jadi kemudian dengan melihat persoalan itu kami melihat yang ternyata bahwa tejadinya penyebaran COVID-19 pada guru itu karena sebagian pemda itu mewajibkan guru tetap hadir ke sekolah setiap harinya untuk absen sidik jari,” ujar Fariza.

Fariza juga meminta pemerintah untuk mewajibkan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau swab test kepada guru sebelum membuka pembelajaran tatap muka. Dia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta pemerintah daerah terkait pengadaan tes swab bagi guru.

“Kami juga meminta Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan testing kepada guru-guru sebelum membuka sekolah dalam bentuk PCR Test atau Swab Test. Karena langkah ini sangat efektif dalam mencegah penularan COVID-19 di sekolah,” ucap Fariza.

Fariza menyoroti kesanggupan pemerintah untuk melakukan tes swab terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Dia pun mempertanyakan mengapa tes swab tidak wajib dilakukan dalam pembukaan sekolah di masa pandemi COVID-19.

“Pemerintah ternyata sanggup melaksanakan tes swab menjelang pelaksanaan pilkada di 270 daerah kabupaten kota dan provinsi. Jadi pertanyaan bagi kita, kenapa ini tidak dilakukan ketika untuk membuka sekolah? Kenapa waktu pilkada ini malah bisa. Ini menjadi pertanyaan bagi kami,” tuturnya.