JAKARTA (Independensi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus menyidik kasus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin yang diduga telah menyuap oknum penyidik KPK untuk mengamankan sejumlah kasus.
Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar kasus hukum terkait dugaan suap yang membelit Azis Syamsudin maupun oknum penyidik di KPK menunjukan fenome penyalahgunaan jabatan bisa terjadi dimana saja.
“Ini artinya orang-orang yang menyalahgunakan jabatannya ada dimana-mana. Termasuk di DPR maupun KPK sekalipun sebagai lembaga penegak hukum,” tutur Abdul Fickar kepada Independensi.com, Minggu (10/10).
Dikatakannya juga dalam praktiknya para wakil rakyat di DPR kerap memanfaatkan jabatan politisnya untuk bisnis. “Karena kedudukan sebagai anggota DPR selain jaminan akan kepastian berbisnis, juga bisa menjadi alat memperoleh kemudahan atau fasilitas dalam berbisnis,” kata dia.
Kemudahan tersebut, tutur dia, terutama terkait urusan yang bersinggungan dengan pemerintah, misalnya perizinan. “Baik izin usaha maupun kesempatan pekerjaan terutama dari proyek proyek eksekutif yang menjadi patner kerja anggota DPR.”
Dia menilai hal tersebut sebenarnya wajar saja asalkan tidak berlebihan dan juga masih membuka kesempatan bersama bisnis- bisnis swasta untuk hidup. “Yang tak boleh mengkooptasi dan menjadi agen pekerjaan atau proyek-proyel pemerintah. Karena tidak sehat. Mematikan persaingan sehat,” ujarnya.
Dia menambahkan selama dunia bisnis belum bersih, maka tidak akan pernah berhenti orang-orang avonturir menggunakan jabatan-jabatan publik dan tidak terbatas pada jabatan di KPK untuk kepentingan ekonomi dan bisnisnya untuk memperkaya diri sendiri.
“Jadi mereka tidak hanya memanfaatkan kedudukannya berbisnis. Bahkan membisniskan kewenangan jabatannya,” ucap staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.(muj)