Kayu eboni.(ilustrasi)

PPA Kejagung juga Berhasil Lelang Kayu Eboni Hasil Rampasan Negara Rp800 Juta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung ternyata belum lama ini juga berhasil melelang ribuan meter kubik kayu eboni hasil rampasan negara sebesar Rp800 juta.

Kepala PPA Kejaksaan Agung Elan Suherlan mengatakan hasil lelang terhadap kayu eboni tersebut juga melampaui limit atau batasan yang telah ditentukan yaitu sebesar Rp593 juta.

“Alhamdulillah melampaui limit dan uang hasil lelang sudah langsung kami setorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP,” kata Elan kepada Independensi.com, Minggu (11/10).

Adapun kayu eboni tersebut berasal dari barang-bukti kasus tindak pidana kehutanan atas nama terpidana H Agus yang telah diputus Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah dalam perkara No: 365/Pid.B/LH/2019/PN.Pal tanggal 13 Novemer 2019.

Sedangkan pelaksanaan lelangnya dilakukan PPA Kejaksaan Agung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) Surabaya, Jawa Timur pada 1 September 2021.

“Karena kayu-kayu eboni yang sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Palu dirampas untuk negara tersebut posisinya berada di kota Surabaya,” ucap Elan.

Diketahui kayu-kayu eboni yang dilelang tersimpan dalam dua kontainer di Depo Winusa Jalan Kalianak Nomor 108, Kelurahan Genting Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Masing-masing kontainer antara lain ada yang berisi kayu eboni bentuk tidak teratur sejumlah 1.217 keping atau 12.748.785 kilogram dan eboni bentuk teratur 5.651 keping atau 3,3045 meter kubik.

Sedang satu kontainer lagi berisi kayu eboni tidak teratur 1.567 keping atau 14.790255 kilogram dan eboni bentuk teratur 1.538 keping atau 1,3650 meter kubik.(muj)




About The Author