JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Lelang (PPA) kembali akan melelang sejumlah barang-bukti hasil rampasan negara. Kali ini terkait kasus pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Barang-barang yang akan dilelang tersebut merupakan barang sitaan dalam perkara atas nama terdakwa PT Pertambangan Nikel Nusantara, PT Rockstone Mining Indonesia, PT Natural Persada dan Tuta Nafisa.
Kepala PPA Kejaksaan Agung Elan Suherlan mengatakan kepada Independensi.com, Rabu (13/10) untuk pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Elan menyebutkan pelaksanaan lelang akan berlangsung Kamis (14/10) besok. “Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik,” ucapnya.
Adapun barang yang akan dilelang antara lain 18 alat berat berupa Exacavator, satu alat berat jenis Grader, 42 kendaraan Dumpt Truck serta 20 tumpukan ore nikel sebanyak 13.683,79 metrik ton dengan total senilai Rp38,793 miliar.
“Untuk setiap barang yang akan dilelang masing-masing sudah ditentukan limit atau batas nilai barang yang dilelang. Kita harapkan tentunya bisa laku diatas limit,” ucap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ini.
Adapun para peserta lelang adalah perorangan maupun badan hukum dan untuk dapat mengikuti lelang harus menyetorkan uang jaminan selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Selanjutnya bagi pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah biaya lelang tiga persen dari harga lelang. Selambat-lambatnya lima hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Jika tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara. (muj)