JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanudin membantah menerima suap dari oknum jaksa nakal di Kejati Papua yang diduga melakukan pemerasan dengan meminta proyek pemerintah di Provinsi Papua.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk menepis pemberitaan mengaitkan isu Jaksa Agung menerima suap dari oknum jaksa nakal di Kejati Papua yang mengutip pernyataan pegiat Anti Korupsi Papua Rafael Ambrauw,
“Secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” kata Leo demikian biasa disapa, Senin (18/10) malam
Leo menuturkan Tim Pengawasan Kejagung juga sudah memanggil sejumlah pihak termasuk saksi pelapor terkait dengan adanya laporan masyarakat soal dugaan oknum jaksa nakal di Papua untuk dilakukan klarifikasi.
“Terhadap beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan dalam rangka untuk klarifikasi. Namun saksi pelapor tidak hadir memenuhi panggilan Tim Pengawasan Kejagung,” ujarnya.
Leo dalam keterangannya mengatakan Tim Pengawasan Kejagung akan menjadwalkan ulang untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi pelapor.
Dia pun menyampaikan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Dikatakannya dengan Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan. (muj)