Jaksa Teliti Berkas Napoleon Soal Dugaan Penganiayaan-Pengeroyokan di Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung kini sedang meneliti berkas perkara tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dugaan telah menganiaya dan mengeroyok korban Muhammad Kece.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan untuk meneliti berkas tersangka NB, tim jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas lengkap atau belum, baik secara formil maupun materiil.

“Selain itu tujuh hari untuk memberikan petunjuk kepada penyidik jika berkas perkara dari tersangka dinilai belum lengkap,” kata Leonard, Rabu (19/10) malam.

Berkas Napoleon sebelumnya diserahkan penyidik dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat JAM Pidum pada Kamis (14/10).

Napoleon mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri dijadikan tersangka bersama empat tersangka lainnya yakni DH, DW, H alias C dan HP.

Ke limanya itu diduga telah menganiaya dan mengeroyok Muhammad Kece sesama tahanan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Korban Muhammad Kece  adalah  tahanan kasus dugaan penyebaran informasi berkait dengan isu SARA melalui media sosial dan penistaan atau penodaan agama dengan status masih tersangka.

Sedang Napoleon merupakan tahanan kasus dugaan korupsi terkait suap penghapusan red notice terhadap Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.(muj)