Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balai Kota DKI saat perpanjangan kerjasama TPST Bantargebang. (humas)

Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Perpanjang Kerjasama TPST Bantargebang

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat memperpanjang kerja sama terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Perpanjangan kerja sama selama lima tahun tertuang dalam adendum yang disepakati melalui pertemuan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10/2021).

“Perjanjian kerja sama sebelumnya berakhir 26 Oktober 2021, kini melalui adendum diperpanjang hingga lima tahun ke depan,” kata Rahmat.

Perpanjangan waktu kerja sama ini tertuang dalam adendum yang sifatnya minor, tidak ada perubahan besar. Terkait kompensasi uang bau pun, tetap akan dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang datang ke Balai Kota DKI Jakarta, menyebut hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi semakin tetap sinergis dalam memberikan pelayanan Masyarakat.

Gubernur Anies menyambut baik Addendum  perpanjangan kerja sama ini, karena bisa menjadikan kedua wilayah yang “bertetangga” untuk menjalankan sebuah kolaborasi. Selain itu juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.

“Kerja sama ini di perpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar,” ujar Gubernur Anies.

Gubernur Anies berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.

Ruang lingkup kerjasama meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Sementara, pengalokasian dan pemberian  kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pendidikan, bantuan langsung tunai dan pertanggungan lematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang, pengembangan dan penyediaan sarana prasarana persampahan dan pendukung lainnya, penyediaan sarana prasarana pengendalian badan air dari hulu ke hilir di kali asem dengan melakukan restorasi dan normalisasi. (jonder sihotang)