JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung berhasil menangkap Direktur Utama CV Indhiang Kuring Agus Mulyana buronan korupsi pengadaan listrik di Bandar Udara Hang Nadim, Batam Kepulauan Riau tahun 2011-2012, Selasa (26/10).
Agus Mulyana ditangkap Tim Tabur sekitar pukul 10.35 WIB saat berada di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara setelah empat tahun buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap Agus yang berstatus terpidana mengacu putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tpg tanggal 3 November 2017.
Dalam putusan tersebut terpidana dinyatakan terbukti bersalah korupsi dan dihukum empat tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tapi tanpa dihukum membayar uang pengganti.
Perbuatan terpidana juga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar dari total anggaran sebesar Rp10 miliar.
Leo demikian biasa disapa menyebutkan terpidana sebenarnya sudah dipanggil secara patut oleh tim jaksa eksekutor guna melaksanakan putusan pengadilan. “Tapi karena tidak pernah memenuhi panggilan terpidana kemudian jadi DPO sampai ditangkap tim tabur kejaksaan,” tuturnya.
Dikatakannya terhadap terpidana untuk selanjutnya diterbangkan menggunakan pesawat ke Batam untuk dilaksanakan eksekusi oleh tim jaksa eksekutor.
Dia pun kembali menghimbau para buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.”Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(muj)