Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asuransi Jiwasraya.(foto/muj/Independensi)

Gali Fakta TPPU Heru Hidayat, Penyidik Periksa Saksi dari Perusahaan Managemen Investasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Guna menggali fakta hukum adanya dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka Heru Hidayat, Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang menyidik kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali memeriksa tiga saksi dari perusahaan manajemèn investasi.

Ketiga saksi yang diperiksa, Selasa (21/04/2020) yaitu Irawan Gunari Presiden Direktur PT Pan Arcadia Kapital, Ferro Budhimeilano Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen dan Wijaya Mulia Direktur Utama PT. Ricobana Abadi.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan pemeriksaan ketiga saksi merupakan pemeriksaan tambahan untuk tersangka HH dalam kaitan dugaan TPPU.

“Karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas dugaan TPPU tersangka HH yang berasal dari perkara pokok dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJR,” ucap Hari.

Selain itu, tuturnya, ketiga saksi diperiksa kembali karena Tim Penyidik memandang sangat perlu untuk menggali fakta hukum dari keterangan para saksi tersebut

“Guna melihat keterkaitan antara alat bukti lainnya dengan transaksi keuangan dan aliran dana di perusahaan managemen investasi yang bersangkutan, yang diduga dilakukan tersangka HH,” ucap juru bicara Kejagung.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun telah menetapkan enam tersangka dengan tiga tersangka dari PT Asuransi Jiwasraya

Ketiganya yaitu tersangka Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.


Sedang tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dan Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)