BEKASI (IndependensI.com)- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan tahun 2017-2022 yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (27/10/21).
Akhmad Marjuki dilantik sebagai Wakil Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi.
“Pelantikan ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 21 Oktober 2021, yang memerintahkan kami sebagai wakil pemerintah pusat untuk melaksanakan pelantikan Wakil Bupati Bekasi,” kata Ridwan.
Ridwan menyebutkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengarahkan agar segera diadakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengusulkan wakil bupati yang sudah definitif dilantik menjadi bupati definitif.
Dalam sambutannya, Ridwan menitipkan tiga hal kepada Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki, yakni menjaga integritas, turun melayani masyarakat dan menjadi pemimpin yang profesional.
Sebagai mana diketahui, jabatan Wakil Bupati Bekasi lama kosong, setelah Wakil Bupati terdahulu Eka Supria Atmaja dilantik menjadi Bupati menggantikan Neneng Hasanah yang tersangkut kasus korupsi.
Saat ini pun, baru tiga bulan lalu Mendagri menunjuk Dani Ramdan yang menjabat Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat sebagai penjabat Bupati Bekasi menggantikan Eka Supria Atmaja yang meninggal dunia. (jonder sihotang)