JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menyita tanah berikut bangunan terkait kasus PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Rimo International Lestari (RIL).
Lokasi tanah berikut bangunan yang disita berada di kota Ambon, Maluku dan dikenal sebagai pusat perbelanjaan bernama Mall Ambon City Center (MACC).
“Mall yang kita sita di Ambon, Maluku nilainya sekitar Rp300 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Supardi kepada Independensi.com, Rabu (3/11).
Supardi menyebutkan penyitaan tersebut dilakukan pihaknya dalam rangka untuk pemulihan atau menutupi kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Asabri.
“Untuk penyitaan terhadap aset dari tersangka Teddy Tjokro sudah seizin atau berdasarkan penetapan sita dari pengadilan negeri Ambon,” ujar mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Seperti diketahui Teddy Tjokro menyusul kakaknya Benny Tjokrosaputro jadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus PT Asabri. Teddy juga telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 26 Agustus 2021.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan peran tersangka TT yaitu diduga turut serta bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Intenational melakukan perbuatan korupsi dan TPPU.
“Dengan tindak pidana asal dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan priode 2012-2019,” tuturnya saat jumpa pers penetapan Teddy Tjokro sebagai tersangka. (muj)