JAKARTA (Independensi.com) – Dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang diantaranya merupakan mantan pejabat di LPEI. Mereka pun langsung ditahan bersama satu tersangka lain dari swasta begitu selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selasa (2/11) malam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketujuh tersangka tersebut ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini 2 November hingga 21 November 2021
“Sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan karena tidak memberi keterangan. Atau memberi keterangan tidak benar dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019,” kata Leo demikian biasa disapa
Para tersangka yakni IS mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018, NH mantan Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI Tahun 2017-2018 dan EM mantan Kepala Kantor Wilayah Makassar LPEI Tahun 2019-2020.
Kemudian CRGS mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.
“Seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,” ucap Leo seraya menyebutkan para tersangka disangka menghalang-halangi penyidikan karena pada saat menjadi saksi beberapa kali menolak memberikan keterangan.
“Dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara korupsi LPEI,” tutur Leo.
Antara lain, ungkapnya, para tersangka saat masih menjadi saksi tidak mau memberi dengan dalih belum ada tersangka dan pasal yang disangkakan serta belum ada perhitungan kerugian negara.
“Sedangkan keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka dalam penyidikan kasus LPEI,” ucap juru bicara Kejagung ini.
Dikatakannya terhadap ketujuh tersangka disangka melanggar pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)