JAKARTA (Independensi.com)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, secara bertahap akan memberlakukan sertipikat tanah elektronik di seluruh Indonesia.
“Jakarta dan Surabaya jadi kota pertama yang akan menerapkan sertifikat elektronik ini. Pemerintah menjamin masyarakat tak perlu mengeluarkan uang pengurusan untuk mendapatkan sertifikat elektronik tanah,” ujar Septriana Tangkary yang mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam sambutannya membuka acara webinar Creative Talks Pojok Literasi “Migrasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Digital”, Jumat, (5/11)
Acara yang digagas oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim Kementerian Kominfo ini, bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring), di Roofpark Cafe, Bogor dan melalui Zoom Meeting serta disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo.
Narasumber yang hadir antara lain Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, Suyus Windayana, dan Koordinator Manajemen Resiko dan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Pertahanan dan Penegakan Hukum, BSSN, Eko Yon Handri.
Suyus Windayana menjelaskan pentingnya migrasi sertipikat tanah ke dalam dokumen elektronik. Menurutnya selain karena trend sekarang semua sudah mulai beralih dari analog ke digital, juga terkait soal efisiensi dan transparansi.
“
Keuntungan dokumen elektronik salah satunya yang paling mudah adalah kita bisa trace dalam waktu singkat dan terintegrasi dengan aplikasi sentuh tanahku, jadi apabila tanah bapak ibu ada yang memblokir atau menjual bisa langsung diinformasikan ke aplikasi”, ujar Suyus.
Keraguan masyarakat mengenai aman atau tidaknya apabila sertipikat tanah nantinya sudah dimigrasikan menjadi sertipikat elektronik dijawab dengan paparan Eko Yon Handri.
Eko menjelaskan standar teknis dan prosedur keamanan manajemen data pada sertipikat elektronik, salah satunya data sertipikat tanah elektronik yang diterbitkan kantor BPN sudah ter-enkripsi dan menggunakan tanda tangan elektronik yang tujuannya untuk menghindari pemalsuan dokumen dan pemalsuan orang yang menandatangani dokumen tersebut.
Mudah-mudahan ini memberikan pencerahan bahwa dengan kita menggunakan sertipikat tanah digital itu lebih aman dibandingkan dengan sertipikat tanah analog,” tegas Eko. (hpr)