JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) bidang Pidana khusus tetap menahan Hasan salah satu tersangka pembobol Bank Jawa Timur kantor cabang pembantu Woltermongonsidi, Jakarta sebesar Rp41 miliar.
Penahanan dilakukan tim JPU setelah menerima penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-buktinya dari tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/11).
“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penuntutan,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.
Ashari menyebutkan dalam kasus terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Jatim Kantor Capem Woltermongonsidi tahun 2011-2012, tersangka selain disangka korupsi juga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun peran tersangka membantu dua tersangka lainnya yang masih buron yaitu Heryanto Nurdin (HN) dan Ng Sai Ngo (NSN) mencarikan nasabah dan menyediakan data-data fiktif.
“Selain juga mendampingi nasabah saat pencairan kredit KUR untuk 82 orang debitur fiktif,” ucap Ashari. Imbalannya tersangka menerima aliran dana KUR dari rekening tersangka HN dan NSN serta rekening Debitur KUR lainnya kurang lebih Rp1 miliar.
Sementara kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor:SR-513/PW09/5.1/2018 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp41 miliar.
Tersangka Hasan yang tidak lulus Sekolah Dasar karena hanya sampai kelas III sebelumnya sempat buron. Dia baru berhasil ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejati DKI Jakarta pada 31 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 WIB.
“Tersangka ditangkap saat berada di minimarket yang berada dalam Apartemen City Resort Jakarta Barat,” ucap Ashari mantan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat ini.(muj)