Jadi Tersangka Baru, Kejagung Tahan Mantan Dirop Ritel PT Askrindo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fajar Siregar (AFS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU), Senin (8/11).

Tersangka yang juga merangkap Komisaris PT AMU langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta.

“Penahanan terhadap tersangka untuk mempercepat proses pemeriksaan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Senin (8/11) malam.

Leo menyebutkan tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 8 November 2021 selama 20 hari.

“Terhitung mulai tanggal 8 November hingga 27 November 2021,” ucapnya seraya menyebutkan tersangka AFS sebelumnya dipanggil sebagai saksi bersama tiga orang saksi lainnya.

Ketiganya masing-masing saksi PIPS selaku Kepala Divisi Keuangan PT AMU, saksi APD selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Cikini dan  saksi AB selaku Sekretaris Perusahaan PT AMU.

“Ke empatnya diperiksa terkait pengeluaran share komisi PT AMU seolah-olah sebagai beban operasional dan kemudian ditarik secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban atau dibuat pertanggungjawaban fiktif, ” tutur Leo.

Namun dalam perkembangannya saksi AFS yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 8 November 2021.

“Peran tersangka AFS yaitu meminta dan menerima bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU,” kata Leo seraya menyebutkan dengan demikian dalam kasus pengelolaan keuangan PT AMU sudah ada tiga tersangka.

Dua tersangka sebelumnya yaitu Firman Berahima mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Askrindo dan Wahyu Wisambodo mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Keduanya sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (27/10).

Kasusnya berawal ketika dalam kurun waktu antara tahun 2016 hingga 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.

Modusnya dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali kepada oknum di PT Askrindo secara tunai.

“Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggung-jawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Leo.

Dia menyebutkan hingga kini  sedang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun penyidik telah mengamankan dan menyita sejumlah uang share komisi sebesar Rp 611 juta. Selain itu dalam bentuk mata uang asing yaitu 762.900 dolar Amerika dan 32.000 dolar Singapura.(muj)