Kejari Jaksel Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Korupsi BNI Syariah Rp27,899 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian dan penggunaan pembiayaan Musyarakah kepada PT Capitalinc Finance (CF) oleh Bank BNI Syariah,

Keduanya yang juga langsung ditahan jaksa penyidik pidana khusus Kejari Jakarta Selatan, Kamis (11/11) yaitu RF selaku Pengelola Pembiayaan BNI Syariah dan RL selaku Direktur PT CF.

“Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 November hingga 30 November 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo JM melalui Kasi Pidana Khusus Sabrul Iman kepada Independensi.com, Kamis (11/11).

Dia menyebutkan untuk penahanan kedua tersangka dilakukan terpisah. Tersangka RF ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedang tersangka RL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Adapun RF maupun RL ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik pidana khusus Kejari Jakarta Selatan memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan dari saksi-saksi sebanyak 28 orang.

“Selain berupa data-data atau dokumen terkait dengan proses pembiayaan yang telah disita berdasarkan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Sabrul.

Dia menuturkan dari bukti-bukti yang ada terkait dengan pemberian dan penggunaan pembiayaan Musyarakah oleh PT CF bersama end user dari Bank BNI Syariah telah dinyatakan kolektibilitas 5.

“Sehingga diduga merugikan keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp27,899 miliar sejak Desember 2016,” ungkapnya seraya menyebutkan peran dari tersangka RF yaitu memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan.

“Tersangka juga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengelola Pembiayaan,” kata Sabrul. Sedangkan tersangka RL, tuturnya, mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai debitur.

Dikatakannya terhadap kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut sebelumnya disidik sejak Agustus 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Jakarta Selatan Nomor : Prin-266/M.1.14/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 jo Surat Penyidikan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/11/2021 tanggal 11 November 2021.(muj)