Richard Eliezer Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Joshua Dieksekusi ke Lapas Salemba

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Terpidana Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini dieksekusi jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta  guna menjalani hukuman yang diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusannya yaitu Richard Eliezert dinyatakan terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua dan dihukum satu tahun enam bulan penjara. Atau jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 20 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Richard Eliezer berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan putusan Pengadilan Nomor PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

“Sebelum mengeksekusi Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu melakukan registrasi terhadap terpidana Richard Eliezer,” tutur Sumedana, Senin (27/2/2023)

Selanjutnya, kata dia, Jaksa eksekutor bersama-sama dengan terpidana Richard Eliezer dan pihak Lapas Salemba menanda-tangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Seperti diketahui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding.

Alasannya seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana dalam jumpa pers di Kejaksaaan Agung, Kamis (16/2/2023) antara lain dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa.

Selain itu, tutur dia, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.

“Terdakwa juga selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan,” katanya.

Dia menyebutkan pihaknya juga tidak banding karena seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU telah diakomodir dalam putusan majelis hakim.

“JPU pun berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara tersebut,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.(muj)