Terpidana kasus korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom I Made Jabbon Suyasa Putra (kaos hitam) yang ditangkap dan dieksekusi Kejati Papua setelah buron selama sembilan tahun.(ist)

Kejati Papua Eksekusi Koruptor Proyek di Dinas PP Kabupaten Keerom ke LP Abepura

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Papua melalui tim jaksa eksekutor akhirnya menjebloskan terpidana kasus korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, I Made Jabbon Suyasa Putra ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, Papua, Minggu (14/11) siang.

Terpidana sebelumnya sempat buron selama sembilan tahun. Namun kemudian berhasil ditangkap Tim tangkap buronan Kejati Papua dengan bantuan Tim Intelijen Kejati Bali dan Kejari Gianyar di rumahnya di daerah Gianyar, Bali, Kamis (11/11) lalu.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Akhmad Muhdhor mengungkapkan Tim Tabur Kejati Papua melakukan penangkapan terhadap terpidana setelah melalukan pengintaian selama empat hari sejak Selasa (9/11).

“Sebelumnya Tim Tabur mendapatkan informasi mengenai keberadaan terpidana yang terlacak di Bali dan kemudian melakukan pencarian di daerah Gianyar,” kata Muhdhor kepada Independensi.com, Minggu (14/11).

Dia menyebutkan penangkapan terhadap terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang menghukumnya satu tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah korupsi.

Kasusnya terkait pengadaan alat elektronik dan peralatan di Dinas pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua tahun anggaran 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp805 juta.

Sedangkan modusnya yaitu terpidana melaksanakan pekerjaan yang belum selesai 100 persen, tetapi melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.

Dikatakan Muhdor selain dijatuhi hukuman penjara, terpidana juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp740 juta.

Adapun terpidana, tuturnya, sudah dieksekusi sekitar pukul 14.00 WIT guna menjalani sisa hukumannya. “Karena dia sempat ditahan pada tahap penyidikan hingga tahap banding. Namun kemudian dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya habis saat menunggu putusan kasasi,” tutur mantan Kajari Sorong ini.

Dia mengakui sejak keluar demi hukum itulah terpidana sempat menghilang dan tidak berada lagi di tempat tinggalnya sampai dinyatakan buron dan menjadi DPO Kejati Papua. “Sehingga tidak bisa dieksekusi saat putusan kasasi MA keluar tahun 2012,” tuturnya.(muj)