JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini mulai mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Pengusutan tersebut dilakukan Kejati DKI Jakarta melalui Tim khusus Mafia Tanah yang dibentuk untuk merespon perintah Jaksa Agung terkait pemberantasan Mafia tanah.
“Tim khusus tersebut dari para jaksa gabungan bidang Intelijen, pidana Khusus dan pidana umum,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).
Febri pun telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) yang ditanda-tanganinya selaku Kajati DKI Jakarta Nomor Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.
Sprintlid tersebut diterbitkan Kajati untuk menyelidiki pembebasan lahan di Cipayung yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta tahun 2018. Karena memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jaksa Agung Burhanudin sebelumya memerintahkan jajarannya di daerah untuk membentuk Tim Khusus Mafia Tanah pada tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Tim Khusus Mafia Tanah yang anggotanya gabungan jajaran Intelijen, Pidum dan Pidus tersebu dibentuk untuk menanggulangi dan memberantas sindikat mafia tanah sampai ke akar-akarnya.(muj)