JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendapat apresiasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Jakarta Barat berkat keberhasilan dalam memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar selama tahun 2021.
Apresiasi tersebut dalam bentuk pemberian piagam penghargaan yang diberikan langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Fitria Nurlaila Pulukadang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto.
Dwi Agus mengatakan keberhasilan pemulihan keuangan negara tersebut dilakukan melalui serangkaian penegakan kepatuhan kepada sejumlah badan usaha yang menunggak iuran pembayaran BPJS Kesehatan.
“Untuk penegakan kepatuhan kepada badan usaha tersebut kami lakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Jakbar,” tutur Dwi Agus, Jumat (19/11)
Dia menyebutkan langkah yang dilakukan antara lain melalui mediasi sebanyak tiga tahap dengan total badan usaha yang dilimpahkan ke bidang Datun sebanyak 14 badan usaha.
“Dengan kategori ketidakpatuhan pendaftaran dan penyampaian data, serta 164 badan usaha kategori perbayaran iuran,” ujar mantan Kasub Bidang Publikasi dan Pengelolaan Website bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Puspenkum Kejaksaan Agung ini.
Dikatakannya dari pelaksanaan mediasi tersebut diperoleh output sebesar Rp. 213 juta dari kategori Pendaftaran dan Penyampaian data serta sebesar Rp2,214 miliar dari kegiatan pembayaran iuran.
Keberhasilan tersebut membuat BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat ingin terus menjalin kerjasama dengan Kejari Jakarta Barat pada tahun 2022. Terutama
menyelesaikan permasalahan terhadap 193 badan usaha dengan total piutang sebesar Rp 4,664 miliar.(muj).