Ist

Polda Riau Periksa Oknum LS, Pejabat Direktur di Kemenkeu

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Laporan pengaduan dari Kantor Hukum Dantas & Rekan ditujukan pada Kapolda Riau dan Ditreskrimum Polda Riau nomor 0082/DT-R/LP/X/2021 tertanggal 23 Oktober 2021 yang ditanda tangani Darwin Natalis Sinaga SH dan Syahban Siregar SH,MH, memasuki babak baru. Selasa (23/11), Penyidik Ditreskrimum Polda Riau memanggil Oknum LS untuk dimintai keterangan.

Oknum LS benar hadir di Mapolda Riau, Selasa (23/11) siang,  untuk memberikan keterangan atas pengaduan Darwin Natalis Sinaga SH pengacara Elisabet Oktavia alias Lisbet.

Hal itu disampaikan Kombes (Pol) Sunarto-Kabid Humas Polda Riau menjawab pertanyaan Independensi.Com melalui whatsaap Rabu, (24/11) siang.

Sebagaimana diketahui, Darwin Natalis Sinaga SH dan Syahban Siregar SH,MH, melaporkan oknum LS dan Nurb, orang tua kandung Elisabet alias Lisbet.

Pengaduan yang disampaikan ke-Polda Riau itu, karena ayah dan ibu kandung Lisbet itu, membawa anak kandung pasangan Lisbet dan James Silaban yang baru lahir tanggal 14 Oktober 2021, tanpa ijin kedua orang tua dan pengacaranya.

Putra pasangan Lisbet dan James yang diberi nama Dantas Sebastian Silaban itu, dibawa LS dan Nurb saat usianya baru menginjak 3 hari, pada tanggal 16 Oktober 2021 dari RS Bhayangkara – Pekanbaru.

Alasannya, anak baru lahir tidak boleh dibawa kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Jl Bindanak – Gobah, Pekanbaru, Riau, tempat Lisbet ditahan.

Bermodalkan surat permohonan dan tanda terima anak, serta surat permohonan penjemputan pasien tanpa ada persetujuan Lisbet Oktavia Sirait dan James Silaban selaku orang tua Dantas Sebastian Silaban maupun pengacaranya Darwin Natalis Sinaga SH, ayah dan ibu kandung Lisbet initial LS dan Nurb, dengan santai membawa cucu kandungnya itu keluar RS Bhayangkara-Pekanbaru.

Membawa anak yang diduga tanpa ijin kedua orang tuanya itulah yang dilaporkan Darwin ke Polda Riau. Menurut Darwin, tindakan tersebut dapat dipersalahkan melanggar KUHP pasal 330 yang menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atau dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ditanya apakah Lisbet Oktavia Sirait maupun James Silaban selaku orang tua kandung Dantas Sebastian Silaban pernah memberikan surat kuasa untuk mengasuh anaknya yang baru lahir kepada kedua orang tuanya berinitial LS dan Nurb, menurut Darwin Natalis Sinaga tidak pernah.

“Dalam surat kuasa yang diberikan Lisbet maupun James disebutkan, mengurus sampai anak mereka bisa diasuh keluarga James (mertua Lisbet),” kata Darwin.

Menyangkut pemeriksaan yang telah dilakukan aparat di Ditreskrimum Polda Riau kepada oknum LS atas laporannya, Darwin menyambutnya dengan baik.

Dengan dipanggilnya oknum LS yang merupakan salah satu pejabat Direktur di Departemen Keuangan RI, proses pembawaan bayi secara sewenang-wenang terhadap anak Lisbet yang baru lahir itu, memasuki babak baru.

Menurut Darwin, menyangkut persoalan bay baru lahir yang dibawa oknum LS dan Nurb ini, saat dirinya melapor ke Polda Riau, pihaknya sempat merasa dipimpong.

Karena ingin melaporkan secara langsung, tidak diterima, harus melalui surat pengaduan masyarakat dalam bentuk Dumas.

Akan tetapi, dengan dimulainya meminta keterangan dari oknum LS, mudah-mudahan semua persoalan yang tadinya diduga dilakukan sewenang-wenang, akan terungkap.

Hanya saja kata Darwin Natalis Sinaga, pihaknya juga meminta agar petugas di Polda Riau ikut memanggil Nurb untuk dimintai keterangan atau ibu kandung Lisbet.

Karena yang menggendong Dantas Sebastian Sinaga putra pasangan Lisbet dan James keluar dari RS Bhayangkara, adalah ibu Nurb sendiri.

Terkait hal tersebut, menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes (Pol) Sunarto, yang sudah dimintai keterangan pada hari Selasa (23/11) adalah oknum LS, kata Sunarto singkat.

(Maurit Simanungkalit)