JAKARTA (Independensi.com) – Setelah selama enam tahun diburu Kejaksaan Tinggi Papua, Mochtar Thayf terpidana kasus korupsi pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nabire tahun 2007-2008 berhasil dicokok, Kamis (2/12) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Mochtar wiraswasta dan pensiunan pegawai PLN ini ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua saat berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
“Selanjutnya terpidana akan dibawa menuju Papua pada Jumat (3/12) pagi guna dilaksanakan eksekusi dan menjalani hukuman,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Kamis (2/11) malam.
Leo menyebutkan terpidana sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015 terbukti korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,9 miliar.
Terpidana pun dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Atau jika denda tidak dibayar maka hukuman yang harus dijalani warga Gunung Anyar, Surabaya ini bertambah enam bulan.
“Sebenarnya terpidana sudah dipanggil secara patut untuk pelaksanaan eksekusi. Namun karena tidak pernah muncul kemudian dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Leo.
Baru setelah enam tahun terpidana berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan setelah Kajati Papua melalui surat Nomor R-125/R.1/Dti.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 meminta bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana.
“Kami pun kembali menghimbau para DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leo.(muj)