JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menargetkan dua dari sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani sudah bisa tahap dua pada akhir Desember 2021.
“Kita harapkan akhir Desember 2021 sudah bisa tahap dua yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Supardi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta akhir pekan lalu.
Supardi menyebutkan pertama menyangkut kasus penjualan gas negara oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan dengan empat orang tersangka.
“Sedangkan yang kedua terkait kasus gratifikasi dan suap dengan tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berinisial EDPS,” tuturnya.
Kejagung seperti diketahui telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PDPDE Sumsel. Tiga diantaranya disangka melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Ketiganya yaitu Muddai Madang Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sekaligus mantan Komisaris PDPDE. Kemudian Caca Isa Saleh S mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel sekaligus mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.
Selain itu Ahmad Yuniarsah Hasan mantan Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) dan sekaligus merangkap sebagai Direktur PDPDE Gas serta mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel.
Sedangkan satu tersangka lainnya hanya disangka melakukan korupsi yaitu Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan dan terakhir mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Dalam kasus penjualan gas negara oleh PDPDE Sumsel diduga merugikan keuangan negara sebesar 30.194.452,79 dolar AS. Berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2019 yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel.
Selain itu juga ada dugaan kerugian negara sebesar 63.750,00 dolar AS dan sebesar Rp2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.
Sementara tersangka mantan Kadinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu berinisial EDPS terkait dugaan korupsi dengan menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dan suap sebesar Rp27,650 miliar.
Kasusnya sudah disidik sejak 21 April 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor Print-11/F.2/Fd.2/04/2021. Ditindaklanjuti Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021.(muj)