Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(foto/muj/independensi)

Kasus KSP Indosurya, Kejagung: Penyidik Belum Penuhi Petunjuk Jaksa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menegaskan berkas perkara tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yaitu HS, SA dan JI belum lengkap dan telah dikembalikan karena penyidik dari Kepolisian belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (8/12) malam menyebutkan petunjuk jaksa paling krusial dan utama yang belum dipenuhi yaitu penyidik belum melampirkan hasil audit komprehensif dari auditor independen.

Padahal, kata dia, hasil audit dari auditor independen diperlukan untuk mengurai dana nasabah atau anggota koperasi mana saja yang masuk dan mana yang telah dibayarkan.

“Sehingga membuka tabir kejahatan tersangka HS dan kawan-kawan yang diduga melakukan tindak pidana perbankan,” tutur Leo demikian biasa disapa menanggapi pemberitaan kasus KSP Indosurya mandek dan Jaksa Agung diminta turun tangan.

Oleh karena itu, kata Leo, hasil audit bukan mengacu pada hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT Indosurya Inti Finance yang hanya menyimpulkan Kospin Indosurya Inti/Cipta dalam pengelolaan keuangannya dikatakan “wajar tanpa pengecualian”.

Dikatakan juga Leo dengan banyaknya korban dan besarnya jumlah kerugian yang dialami masyarakat maka menurut pendapat jaksa penuntut umum kejahatan yang disangkakan kepada para tersangka tidak dapat disederhanakan.

“Dengan hanya menyangkakan tindak pidana perbankan dan hanya mengungkap masalah perizinan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang menghimpun dana dari masyarakat,” ungkapnya.

Adapun soal kerugian masyarakat, tutur Leo, juga harus lebih didalami sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah ada.

“Sehingga diperoleh fakta yang utuh dalam mengungkap kerugian para korban jika dipenuhinya seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Untuk itu, kata dia, penyidik perlu segera memenuhi petunjuk jaksa seperti telah dituangkan dalam surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) guna membuktikan sangkaannya dan demi kepastian hukum.

“Atau jika tidak memungkinkan agar dilakukan upaya sebagaimana di kehendaki KUHAP. Guna mendapat kepastian hukum yang jelas, karena perkaranya melibatkan banyak korban dan menimbulkan kerugian dari kalangan masyarakat,” ucap Leo.

Dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan, ketiga tersangka yaitu HS, SA dan JI disangka melanggar pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)