Tutup Raker di Hari Anti Korupsi, Jaksa Agung: Optimalkan Sistem Pencegahan Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna meningkatkan indeks persepsi korupsi, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan seluruh satuan kerja kejaksaan di Indonesia untuk mengoptimalkan sistem pencegahan korupsi.

Antara lain, kata Jaksa Agung, melalui pendidikan anti korupsi dan segera identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem jaring pencegahan korupsi di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD.

Perintah itu disampaikan Jaksa Agung dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (9/12) saat menutup Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021 yang bertepatan peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia pada hari ini.

Dia juga memerintahkan seluruh satker untuk menciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

“Optimalkan juga penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang disetiap penanganan kasus tindak pidana korupsi,” katanya.

Selain itu, kata Jaksa Agung, tingkatkan marwah institusi Kejaksaan dengan cara melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan mengunakan hati nurani.

                                                                                          Jadi Acuan dan Petunjuk

Sebelumnya dia berharap segala rekomendasi yang diputuskan dalam raker dapat menjadi acuan dan petunjuk (guideline) secara komprehensif bagi jajarannya. “Guna meningkatkan kualitas, performa dan kapabilitas institusi Kejaksaan untuk melakukan pembenahan.”

Dikatakannya pembenahan tersebut mulai dari individual hingga yang bersifat holistik dan mengarah kepada pengembangan organisasi demi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern dan humanis.

Jaksa Agung mengakui raker merupakan forum penting mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis untuk rencana pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya.

Dia pun mencermati berbagai inisiatif penting telah dihasilkan dan digunakan sebagai acuan program kegiatan dalam raker terdahulu.  Namun, katanya, dirasa penting untuk melakukan beberapa penyesuaian atau pembaharuan.

“Terutama dalam pola pelaksanaan kegiatan raker agar fungsinya sebagai sarana penyusunan perencanaan kegiatan yang disertai kebutuhan fiskalnya dapat terpenuhi,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

“Karena itu pembaharuan penting untuk semua. Sehingga dengan berubahnya siklus akan berdampak pada perencanaan kinerja dalam pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP setiap tahunnya,” ucapnya.

Untuk itu Jaksa Agung meminta agar segera disiapkan pedoman yang mengatur pelaksanaan Rapat Kerja dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kejaksaan. “Agar dapat menghasilkan kebijakan strategis yang selaras dengan arah kebijakan Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.(muj)