Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(muj/independensi)

Kejagung Periksa Saksi Tim Evaluasi dan Negoisasi Perpanjangan Kerjasama PT Pelindo II-PT JICT

Loading


JAKARTA (Independensi.com)
Guna membuat terang benderang kasus yang sedang disidik, Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus kembali memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan kerjasama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Dari ketiga saksi tersebut dua diantaranya dari Tim Evaluasi dan Negoisasi Proposal Perpanjangan Kerjasama PT Pelindo II dengan PT. JICT II yaitu Ketua Tim Sugeng Mulyadi dan Wakil Ketua Tim Ary Henryanto.

“Satu saksi lainnya yang diperiksa yaitu Direktur Teknik PT Pelindo II Dana Amin,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (2/11) malam.

Sehari sebelumnya Tim penyidik juga memeriksa tiga saksi. Dua diantaranya mantan Direktur Komersial PT Pelindo II Saptono R Irianto dan Direktur Teknik PT Pelindo II Feriadi Noerlan.

“Satu saksi lainnya Kepala Otoritas Tanjung Priok Tahun 2015 Bay Mokhamad Hasani,” ungkap mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Selatan ini.

Dikatakannya pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelindo II.(muj)