JAKARTA (Independensi.com) – Seiring dengan berjalannya waktu kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sangat dinamis serta akan terus mencari pola dan bentuk baru.
Oleh karena itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta kepada jajaran Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) untuk terus menempa diri dan berinovasi.
“Agar tetap mampu mencegah dan menanggulangi berbagai gangguan dan ancaman kejahatan kehutanan yang juga akan meningkat kualitasnya,” kata Menteri LHK saat menutup Pelatihan SPORC Angkatan Ke-IV Tahun 2021, di Sukabumi, Sabtu (11/12).
Dia mengakui untuk melaksanakan tugas tersebut memang tidak akan mudah jika dilakukan SPORC sendiri, sehingga perlu sinergitas bersama segenap elemen masyarakat.
Menteri meyakini jika sinergitas tersebut terwujud, semua akan bisa diselesaikan demi hutan lestari dan masyarakat sejahtera. Untuk itu dia pun meminta jajaran kehutanan mulai tingkat pusat, tingkat daerah dan tingkat tapak dapat bekerjasama dengan SPORC.
“Dalam rangka mengawal peraturan perundangan-undangan dan aktif menjaga keamanan hutan dan kawasan hutan,” ujarnya. Apalagi, kata Menteri, keberadaan SPORC penting dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan di sektor kehutanan.
“Mereka berupaya mencegah tindakan yang merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, ekosistem dan keanekaragaman hayati serta berpotensi melemahkan negara,” ujarnya.
Tujuh Instruksi Menteri
Menteri Siti dalam acara penutupan pelatihan SPORC Angkatan IV yang dilanjutkan pelantikan dan pemasangan baret kepada 57 peserta di Setukpa Lemdiklat POLRI Sukabumi pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi Jawa Barat juga menyampaikan tujuh instruksi.
Pertama, kata dia, pegang teguh dan amalkan ilmu yang diperoleh untuk mengatasi ancaman dan gangguan keamanan hutan dengan baik di lapangan.
“Selalu meningkatkan kompetensi, disiplin, jujur dan etos kerja yang tinggi serta menunjukkan profesionalisme dalam bekerja yang mampu bertindak cepat, tepat dan akurat,” ujarnya.
Kemudian ke dua, tuturnya, jaga kehormatan, kepercayaan dan kebanggaan sebagai anggota SPORC. Serta ketiga bangun kultur kerja SPORC yang memiliki jiwa korsa komando yang kuat serta kokoh.
“Berdiri di atas landasan nilai-nilai penegakan hukum LHK yaitu memiliki integritas, profesional, responsif dan Inovatif,” ucanya.
Ke empat, kata dia, mantapkan soliditas internal SPORC dan sinergisitas dengan penegak hukum lainnya. Dan ke lima bangunn penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan serta semakin dipercaya.
Sedangkan ke enam, tutur Menteri, aspek pencegahan harus lebih dikedepankan dengan mengedepankan praduga tak bersalah. “Jangan menunggu sampai terjadi masalah, potensi masalah harus segera diatasi sebelum benar-benar menjadi masalah.”
Adapun yang ke tujuh atau terakhir, Menteri menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang paling utama dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Lakukan tugas secara persuasif dan humanis. Namun harus tetap waspada dan cepat tanggap dan tegas dalam menangani berbagai pelanggaran hukum di bidang kehutanan dengan menjaga profesionalitas dan kepercayaan rakyat,” ucapnya.(muj)