Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi Jawa Barat.

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memerpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease (Covid 19) di Wilayah Kota Bekasi. PPKM berlaku 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Hal itu dilajukan menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat.
Sejumlah hal diatur dalam PPKM level 2 tersebut sebagaimana sebelumnya. Hal itu terkait pelaksanaan pembelajaran/pendidikan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, kritikal seperti  kesehatan, pasar tradisional, supermarket, hypermarket pusat perbelanjaan, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah). dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Kemudian masyarakat diminta konsisten melaksanakan protokol kesehatan paling minimal yang harus dilerapkan setiap orang, mencuci tangan dengan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Tetap melakukan penguatan pada pelaksanaan testing, tracing dan treatment (3T).

Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol Kesehatan pada PPKM di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pernerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.

PPKM ini sesuai Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. (jonder sihotang)