Ketua MA: Hakim Harus Peka Terhadap Kondisi Lingkungan Masyarakat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin menegaskan dirinya tidak akan pernah mencampuri substansi perkara yang sedang ditangani para hakim.

“Karena itu menjadi kewenangan penuh para hakim yang menangani perkaranya,” kata Syarifuddin di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/12) saat membuka kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan bagi Aparatur Peradilan di seluruh Indonesia.

Namun dia memerintahkan kepada para pimpinan pengadilan, para hakim maupun aparatur pengadilan untuk senantiasa peka dengan kondisi lingkungan masyarakat dan sekitarnya.

“Jika perkara yang sedang ditangani berpotensi menimbulkan reaksi dari masyarakat luas, maka secepatnya berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat,” katanya menanggapi kejadian sejumlah amuk massa di tiga Pengadilan Negeri di daerah.

Syarifuddin menyebutkan upaya tersebut untuk mengantisipasi sedini mungkin hal buruk yang bisa terjadi. “Selain menjaga keamanan para hakim dan aparatur peradilan yang menyidangkan perkaranya, serta keamanan lingkungan kantor pengadilan.”

Dia pun mengungkapkan dalam kejadian amuk massa tiga bulan lalu di Pengadilan Negeri Bajawa menyebabkan majelis hakim yang menyidangkan perkara harus dievakuasi ke luar wilayah Bajawa.

Selain itu, ungkapnya, amuk massa di Pengadilan Negeri Dobo pada November 2021 menimbulkan kerusakan beberapa aset milik pengadilan. Sedangkan terakhir, tuturnya, Pengadilan Negeri Marisa sempat dikepung oleh massa hingga beberapa hakimnya tidak bisa keluar dari lingkungan kantor pengadilan.

Dibagian lain dia menyampaikan kepada para hakim yang mengikuti pembinaan teknis secara daring dan luring bahwa membangun kepercayaan publik ibarat menyalakan api di atas tungku yang basah.

“Sulit menyala, namun mudah untuk padam. Karena itu, perlu kerja keras untuk membangunnya dan kekompakan untuk menjaganya,” kata Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini.(muj)