Ketua MA: Hakim Harus Peka Terhadap Situasi dan Kondisi Masyarakat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengingatkan seorang hakim selain harus memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi, juga dituntut peka terhadap situasi dan kondisi masyarakat yang ada disekitarnya.

“Bukan berarti harus mengikuti semua keinginan masyarakat. Namun sedapat mungkin sikap yang diambil tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Syarifuddin saat menutup Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan 23 akhir pekan lalu di Gedung Pusdiklat MA, Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

Dia mengharapkan melalui pelatihan tersebut seluruh peserta dapat mengamalkan semua ilmu pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama masa pelatihan dalam penanganan perkara yang sesungguhnya.

Dikatakannya juga lebih baik bercucuran keringat di medan latihan, daripada bercucuran darah di medan perang. “Pelatihan ini hanya sebagai medan latihan. Karena medan perang sesungguhnya ketika mulai menangani perkara tipikor yang sesungguhnya.”

Oleh karena itu, tutur dia, lebih baik merasa lelah ketika belajar dan melatih diri. “Daripada nanti karena ketidaktahuan kita, mengakibatkan malapetaka dan kerusakan bagi orang lain yang kita adili,” ujar Syarifuddin.

Ketua MA menambahkan bahwa ilmu dan pengetahuan yang diperoleh selama menjalani masa pelatihan akan menjadi bekal bagi para peserta dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul ketika menangani suatu perkara.

“Saya ingatkan agar tidak cepat berpuas diri dengan apa yang diperoleh saat ini. Jangan berhenti belajar dan mengasah kemampuan serta keterampilan yang dimiliki,” ujarnya.

Masalahnya, ungkap dia, ilmu pengetahuan selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. “Selain itu setiap perkara yang ditangani juga selalu memiliki karakteristik hukum yang beraneka ragam. Karena itu para hakim harus selalu bersikap terbuka atas setiap pengetahuan- pengetahuan yang baru,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan para peserta bahwa keadilan seringkali tidak dapat disandingkan untuk kedua belah pihak yang berperkara. “Karena itu putuskanlah setiap perkara secara adil, dengan cara yang paling bijaksana.”.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan 23 yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan diikuti 107 hakim karir dan hakim ad hoc dari peradilan umum seluruh Indonesia.(muj)