Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Istimewa)

Panglima TNI Kunjungi Koarmada I

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Hetty Andika Perkasa melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Komando Armada I, Senin (20/12/2021).

Seperti dikutip dari rilis Puspen TNI, hadir dalam kesempatan tersebut Wakasal Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono, didampingi Wakil Ketua Umum Jalasenastri Ny. Wiek Ahmadi Heri, dan Pangkogabwilhan I Laksdya TNI  Muhammad Ali serta Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Arsyad Abdullah beserta Ketua Daerah Jalasenastri Armada I Ny. Ifa Arsyad Abdullah.

Dalam kunjungannya, Jenderal TNI Andika Perkasa menerima paparan Pangkoarmada I berkaitan Tugas Koarmada I, diantaranya menegakkan kedaulatan dan hukum di laut serta melaksanakan Operasi Tempur Laut (Opspurla). Selain itu juga dilaporkan tentang situasi terkini di laut Natuna Utara. Diakhir kunjungannya, Panglima TNI berpesan kepada seluruh prajurit Koarmada I agar selalu disiplin dan menegaskan jangan ada insiden penembakan di Natuna.

Seperti dikutip dari Antara, Koarmada I bertugas menjaga perairan Indonesia bagian barat yang wilayahnya mencakup 1,3 juta meter persegi perairan yang berbatasan langsung dengan 5 negara. Koarmada I juga bertanggung jawab atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan Selat Malaka.

Amankan Laut Natuna

Usai mendengar penjelasan Pangkoarmada I, Panglima TNI menyimak paparan Asisten Operasi Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I Laksamana Pertama TNI Ariantyo Condrowibowo. Ia menjelaskan kepada Panglima TNI peran dan fungsi Kogabwilhan I dalam mengamankan Laut Natuna Utara.

Perairan itu merupakan ujung selatan Laut China Selatan yang sempat diklaim oleh Pemerintah China pada bulan ini. Menurut China, Laut Natuna Utara merupakan bagian dari wilayah perairan tradisionalnya sebagaimana ditentukan dalam batas sembilan garis putus-putus (nine dash line). Oleh karena itu, China pada bulan ini meminta Indonesia menghentikan kegiatan pengeboran minyak lepas pantai di Laut Natuna Utara.

Namun, Pemerintah Indonesia tunduk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) yang menetapkan ujung selatan Laut China Selatan merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Pemerintah Indonesia menamakan perairan itu Laut Natuna Utara pada 2017.