JAKARTA Independensi.com) – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan segera diadili di Pengadilan Tipikor Palembang.
Akan diadilinya Alex Noerdin dan kawan-kawan setelah berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh tim jaksa penuntut umum bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung baik formil maupun materil sejak Senin (20/12)
“Ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang-bukti hari ini di Kejaksaan Negeri Palembang oleh tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum,” kata Leo demikian biasa disapa, Rabu (22/12) malam.
Para tersangka yang ditahan di Jakarta sebelumnya dibawa dari Jakarta ke Palembang dengan menggunakan pesawat terbang dan setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin langsung dibawa ke Kejari Palembang.
Ke empatnya yaitu AN (Alex Noerdin) selaku Gubernur Sumatera Selatan dua periode (2008-2013 dan 2013-2018) dan MM (Mudai Maddang) selaku Direktur PT DKLN (Dika Karya Lintas Nusa).
Selain itu CIIS (Caca Isa Saleh Sadikin) selaku mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas, serta AYH (Ahmad Yaniarsyah Hasan) selaku mantan Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur PT DKLN dan mantan Dirut PDPDE Sumsel.
Leo menyebutkan untuk barang-bukti yang diserahkan tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum antara lain berupa dokumen-dokumen tanah dan rumah serta empat buah unit kendaraan roda empat.
Masing-masing satu unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC, satu unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE, satu unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN dan satu unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC.
Selain itu, ungkapnya, uang barang-bukti sebesar Rp10,192 miliar yang telah dibawa melalui jalur darat, Selasa (21/12) sebelum penyerahan tersangka dan barang-bukti.
“Terhadap ke empat tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Palembang,” ucap juru bicara Kejagung ini seraya menyebutkan tim JPU juga segera menyiapkan surat dakwaan terharap para tersangka.(muj)