Gedung Bundar julukan Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.(foto/muj/independensi)

Kejagung Periksa Tiga Saksi Pelaksana Perwakilan PT AMU di Tiga Daerah

Loading

JAKARTA (Independensi.com)– Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa tiga orang saksi guna membuat semakin terang benderang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU), Kamis (23/12).


Ketiganya yang diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Bundar atau Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta masing-masing selaku Pelaksana Perwakilan PT AMU di daerah.

“Para saksi tersebut diperiksa untuk ketiga tersangka yaitu WW, FB dan AFS,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Kamis (23/12).

Ketiganya masing-masing SH selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Madura, FJ selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Malang dan AS selaku Pelaksana PT AMU Perwakilan Jember.

Leo menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AMU tahun anggaran 2016-2020.

“Saksi diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan Kejagsung sebagai tersangka. Antara lain Firman Berahima mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Askrindo dan Wahyu Wisambodo mantan Direktur Pemasaran PT AMU.

Selain itu tersangka Anton Fadjar A Siregar mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU.

Kasusnya berawal ketika dalam kurun waktu antara tahun 2016 hingga tahun 2020 diketahui ada pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.

Modusnya dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian dikeluarkan kembali kepada oknum di PT Askrindo secara tunai.

“Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung bukti pertanggung-jawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tutur Leo.

Dalam kasus PT AMU tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah uang share komisi sebesar Rp611 juta serta dalam bentuk uang asing yaitu 762.900 dolar Amerika dan 32.000 dolar Singapura.(muj)