JAKARTA (Independensi.com) – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021. Proses hukum secara militer segera dilakukan usai Polresta Bandung melimpahkan hasil penyidikan pada Rabu (22/12/2021).
Sebelumnya, ketiga oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dalam kecelakaan llaulintas yang mentebabkan dua warga sipil tewas. Korban tidak dibawa ke rumah sakit melainkan dibuang di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu. Adapun kedua kirban ditemukan pada 11 Desember lalu.
Ketiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah, Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo yang wilayah tugas dari Kodam Merdeka. Saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kemudian Kopral Dua DA dari kesatuan Kodim Gunung Kidul yang masuk wilayah Kodam Diponegoro dan sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Sedangkan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak yang masuk wilayah tugas Kodam Diponegoro juga sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Ketiganya didakwa perundangan berlapis yakni melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya serta KUHP dengan ancaman pidana penjara bervariasi dari lima bulan hingga seumur hidup. Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer. Demikian berita dikutip dari rilis yang diotentifikasi Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, Jumat 24/12/2021).