Kejati Sumut Cokok Mantan Kepala Bappeda Kota Medan Setelah Buron Delapan Tahun

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim tangkap buronan (Tabur) bidang Intelijen kembali menunjukan kinerjanya dengan berhasil mencokok atau menangkap salah satu terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati, Selasa (28/12).

DPO tersebut yaitu Harmes Jhoni mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot Medan yang ditangkap saat belanja di Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar Banda Aceh, Aceh setelah delapan tahun buron.

“Saat ditangkap Tim Tabur Kejati, terpidana sama sekali tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (28/12).

Dwi Setyo mengatakan setelah ditangkap terpidana korupsi pekerjaan penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun Anggaran 2006 ini diserahkan kepada Tim Jaksa eksekutor Kejari Medan diwakili Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk dieksekusi ke Rutan Kelas I Labuhan Deli, Medan.

Dia menyebutkan penangkapan terhadap terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 yang menyatakan terpidana terbukti korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersebut dilakukan terpidana bersama-sama saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2006, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan.

Terpidana pun oleh Mahkamah Agung dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp516 juta.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bandanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk bayar uang pengganti,” kata Dwi Setyo.

Namun, tuturnya, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.(muj)