Tujuh tersangka kasus menghalangi penyidikan dugaan korupsi di LPEI tahun 2013-2019 saat akan ditahan seusai diperiksa pada Selasa (2/11).(ist)

Enam Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi di LPEI Dapat Penangguhan Penahanan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah sempat mendekam di Rutan selama sebulan lebih, enam dari delapan tersangka kasus dugaan menghalang-halangi  penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Agung sejak Kamis (30/12).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan pertimbangan para tersangka ditangguhkan penahanannya karena dalam Berita Acara Pemeriksaan para tersangka kini bersikap kooperatif.

“Kepada Tim Jaksa penyidik para tersangka memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara LPEI,” kata Leo demikian biasa disapa, Kamis (30/12) malam.

Selain itu, tutur Leo, terungkap dalam pemeriksaan para tersangka hanya mengikuti arahan dari Penasehat Hukum yang salah dan menyesatkan, serta mengakui semua alat bukti yang terungkap di dalam pemeriksaan.

“Pertimbangan lainnya para tersangka adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya,” ucap Leo.

Selain itu, katanya lagi, para tersangka telah mendapat jaminan dari keluarganya yang dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP.

“Yaitu agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus LPEI,” ucap juru bicara Kejagung ini.

Ke enam tersangka yang mendapat penangguhan penahanan yaitu NH, CRGS, AA, ML dan RAR yang semula ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan tersangka EM semula ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK.

Para tersangka ditangguhkan penahanannya berdasarkan surat perintah (Sprint) penangguhan penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Nomor: PRIN-01 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 atas nama tersangka NH.

Kemudian Sprint Nomor: PRIN-02 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 atas nama tersangka EM. Sprint Nomor PRIN-03 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 atas nama tersangka CRGS.

Selain itu Sprint Nomor : PRIN-04 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 atas nama tersangka AA. Sprint
Nomor : PRIN-05 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 atas nama tersangka ML dan Sprint Nomor PRIN-06 /F.2/Fd.2/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 atas nama tersangka RAR.

“Untuk tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018 masih ditelaah permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat,” tutur Leo.

Adapun para tersangka semula saat masih diperiksa sebagai saksi dianggap menghalang-halangi penyidikan karena
meminta agar mencantumkan siapa tersangka dan pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi.

“Serta telah ada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang sudah pasti. Sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara,” kata Leo.

Dalam kasus ini seorang Advokat yaitu DWW juga turut dijadikan tersangka dan ditahan karena yang bersangkutan diduga mempengaruhi dan mengajari para saksi untuk menolak memberi keterangan sebagai saksi.

“Dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga menyulitkan penyidikan kasus di LPEI,” tutur Leo.(muj)