Direktur Teknik dan Umum Perumda Tirta Bhahasasi Johny Dewanto dan Ahmad Firdaus saat memberikan sosialisasi kepada para kepala cabang dan kepala cabang pembantu terkait kebijakan perusahaan. (humas)

Perumdan Tirta Bhagasasi  Keluarkan Kebijakan Pembayaran Tunggakan Pelanggan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Kemudahan bagi pelanggan, menjadi salah satu visi Perusahaan Umum Daerah  (Perumda)Tirta Bhagasasi Bekasi.  Setelah memudahkan sistem pembayaran melalui online, dan kerjasama lembaga perbankan, kini ada opsi baru terkait tunggakan pelanggan.

Sistem tersebut merupakan  kebijakan baru berupa restrukturisasi tagihan pelanggan. Kebijakan ini, disosialisasikan kepada seluruh pelaksana di lapangan.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan keringanan kepada pelanggan yang kesulitan melunasi tunggakan rekeningnya.

Sosialisasi digelar di aula kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Kamis (2/5/2024), dengan mengundang seluruh kepala cabang dan kepala cabang pembantu, berikut kepala seksinya.

Acara dibuka oleh Direktur Teknik Johny Dewanto, Penjabat Direktur Umum Ahmad Firdaus, juga Kepala Bagian IT Irwan.

“Semoga saja dengan kebijakan ini, target pendapatan bisa terkejar. Pendapatan yang selama ini tertahan di pelanggan yang menunggak bisa menjadi pemasukan untuk perusahaan,” kata Ahmad.

Sementara itu, Kepala Subbagian Aplikasi IT&Security Abd Holis Efendy menjelaskan, kebijakan restrukturisasi tagihan ini bisa dimanfaatkan hanya oleh pelanggan aktif. Setiap pelanggan memiliki kesempatan maksimal tiga kali pengajuan restrukturisasi tagihan setiap tahunnya.

“Jika ingin memanfaatkan kesempatan ini, pelanggan bisa langsung mengajukannya ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu terdekat. Pelanggan bisa menentukan sendiri kapan akan melakukan pembayaran atas tagihan yang direstrukturisasi tersebut, sesuai dengan kemampuan keuangannya,” kata Holis.

Ditegaskan Holis, pelanggan yang memanfaatkan kebijakan ini tidak mengalami perubahan dalam hal nominal rekening yang harus ditagihkan. Perbedaan hanya terjadi pada periode pembayaran yang memungkinkan dilakukannya cicilan, minimal sepertiga dari total lamanya rekening tertunggak.

“Jika sudah melakukan cicilan, namanya akan terhapus dari daftar pencabutan, tapi bisa muncul kembali jika kembali lalai di bulan berikutnya,” katanya. (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *