JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Kamis (6/1)
Kelimanya pun langsung dijebloskan ke dalam Rutan berbeda, dengan tiga tersangka diantaranya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung
“Ketiganya masing-masing tersangka AS, FS dan JAS,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak atau biasa disapa Leo, Kamis (6/1) malam.
Sedangkan dua tersangka lainnya, tutur Leo, yaitu JD dan S ditahan terpisah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari masing-masing berdasarkan surat perintah (Sprint) penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor 01, Nomor 02, Nomor 03, Nomor 04 dan Nomor 05/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 6 Januari 2022.
Adapun ke lima tersangka yaitu AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
Kemudian tersangka FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018 dan tersangka JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Kelimanya dijadikan tersangka berdasarkan Surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor Tap-01, Tap-02, Tap-03, Tap-04 dan Tap-05/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.
Adapun kasus posisinya bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur yaitu delapan grup terdiri dari 27 perusahaan tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).
Selain tidak sesuai aturan kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.
Sedangkan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.
Sementara itu berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.
Dalam kasus LPEI sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Namun bukan terkait kasus korupsi melainkan dianggap menghalang-halangi penyidikan.
Ke delapan tersangka antara lain DWW seorang Advokat, IS mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018, NH mantan Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI Tahun 2017-2018 dan EM mantan Kepala Kantor Wilayah Makassar LPEI Tahun 2019-2020.
Kemudian CRGS mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.
Dari delapan tersangka, enam tersangkanya diantaranya belum lama ini mendapat penangguhan penahanan.(muj)