Jaksa Agung: Tidak Semua Tindak Pidana Bisa Dihentikan Penuntutannya Melalui RJ

Loading

JAKARTA Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengakui kebijakan Restoratif Justice atau Keadilan Restorasi mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat dan menjadi Brand Kejaksaan.

“Tapi tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan tersebut berimbas pada terciptanya persepsi yang salah di masyarakat,” kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1).

Masalahnya, tegas dia, tidak semua tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat kecil bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Oleh karena itu dia meminta jajarannya untuk menjaga kemurnian kebijakan tersebut sebagai respon kejaksaan dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Selain tidak kalah pentingnya, untuk tidak gamang dan ragu-ragu dalam menentukan apakah perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau tidak,” ujarnya.

Jaksa Agung pun mengingatkan jajarannya untuk tetap bersikap profesional dan akuntabel, serta berikan pemahaman secara masif bagaimana suatu perkara bisa atau tidak dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Sehingga masyarakat mendapatkan pengetahuan dan pemahaman apakah perkara tersebut masuk ke dalam kualifikasi Restorative Justice atau tidak,” ucap Jaksa Agung yang pada Jumat (7/1) lalu melakukan kunjungan kerja ke Jambi.

Dalam kunjungan kerjanya Jaksa Agung sempat menyaksikan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Jambi terhadap dua tersangka yang terlibat tindak pidana.

Salah satunya ditangani Kejaksaan Negeri Bungo yaitu atas nama tersangka Fredi Antanto alias Fredi bin Suparman yang disangka melanggar pasal 480 ke 1 KUHP. Kasus posisinya tersangka terbukti membeli barang hasil kejahatan atau penadahan yaitu satu unit handphone Android merek Samsung A50 seharga Rp1 juta.

Salah satu tersangka yang perkaranya dihentikan penuntutannya melakukan sujud syukur.(ist)

Sedangkan satu lagi ditangani Kejaksaan Negeri Merangin yaitu atas nama tersangka Muhammad Susanto bin Rusli yang disangka melanggar pasal 362 KUHP. Kasus posisinya tersangka karyawan bengkel dari Karoseri Famili Raya terbukti mengambil besi rongsokan mobil berupa satu buah potongan body mobil bus.

Selanjutnya dijual seharga Rp1,6 juta dengan uang hasil penjualan digunakan melunasi hutang-hutangnya dan membeli bensin motor.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan dengan dihentikannya penuntutan perkara, kedua tersangka telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari masing-masing Kejari yang menanganinya.

“Tapi sebelum menerima SKP2, kedua tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri. Baik terhadap korban maupun keluarga korban yang juga telah memaafkan serta disaksikan tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” tuturnya.

Dikatakan juga Leonard alasan pemberian SKP2  selain sudah ada perdamaian, juga karena para tersangka belum pernah di hukum. “Atau baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan para tersangka diancam pidana tidak lebih dari lima tahun. Serta kerugian para korban dibawah Rp2,5 juta,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)