JAKARTA (Independensi.com) – Upaya Kejaksaan Agung mendukung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan “bersih-bersih” di lingkungan BUMN kembali diwujudkan dengan mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Taspen (AJT) atau Taspen Life tahun 2017-2020.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 untuk mengusut kasus yang terjadi di anak usaha PT Taspen ini.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan kasusnya berawal ketika PT AJT menempatkan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen (EAM)
“PT EAM selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note PT Prioritas Raditya Multifinance (MTN PT PRM). Meskipun sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat atau investment grade,” kata Leo demikian biasa disapa, Kamis (13/1) malam.
Selain itu, tuturnya, dana pencairan MTN oleh PT PRM diketahui tidak digunakan sesuai tujuan MTN dalam prospectus. Tapi langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.
“Sedangkan tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi,” tuturnya.
Caranya, kata Leo, yaitu PT. Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.
“Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161 miliar,” ucap juru bicara Kejagung ini.
Sementara itu mengawali penyidikan pada Rabu (12/1) tim jaksa penyidik memeriksa satu saksi yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020.
“Saksi diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT AJT atau Taspen Life,” kata Leo seraya menyebutkan pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta hukum tentang dugaan korupsi di PT AJT.(muj)