Kejagung Tetapkan Dua Mantan Pejabat LPEI sebagai Tersangka Baru

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun, Kamis (13/1).

Penambahan tersangka tersebut membuat jumlah tersangka kasus dugaan korupsi LPEI menjadi tujuh orang. Di luar delapan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi LPEI.

Keduanya yaitu PSNM mantan Relationship Manager pada LPEI tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018, dan DSD mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II periode April 2015 hingga Januari 2019.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan PSNM dan DSD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan ditindaklanjuti Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor 06 dan Nomor 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Para tersangka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 06 dan Nomor 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2022. “Keduanya ditahan untuk mempercepat proses penyidikan,” tuturnya.

Seperti diketahui Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus LPEI. Ke limanya yaitu AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

Kemudian  FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018 dan  JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016. Sedangkan dua tersangka lain yaitu JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Kelimanya dijadikan tersangka berdasarkan Surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor Tap-01, Tap-02, Tap-03, Tap-04 dan Tap-05/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 6 Januari 2022.

Adapun kasusnya berawal ketika LPEI memberikan pembiayaan kepada para debitur yaitu delapan grup terdiri dari 27 perusahaan tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).

Selain itu tidak sesuai aturan kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.

Sedangkan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019. Sementara berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.(muj)