PEKANBARU (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru mendapat piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Pekanbaru, Riau berkat keberhasilan menyetor ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,5 miliar dari hasil lelang barang rampasan negara tahun 2021.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala KPKLN Pekanbaru Rachmat Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Teguh Wibowo di ruang kerjanya didampingi Kasubag Pembinaan dan Kasi Pengelolaan Barang-Bukti dan Barang Rampasan.
Menurut Rachmat pemberian piagam penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi pihaknya terhadap kinerja Kejari Pekanbaru dalam mengelola barang rampasan negara dengan berhasil memberikan pemasukan tertinggi dari PNBP pada tahun 2021.
“Jumlah PNBP sebesar Rp2,5 miliar tersebut 20 persen dari penerimaan kami pada tahun 2021 yaitu sebesar Rp10,1 miliar, yang berasal dari lelang barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor roda empat,” katanya kepada Independensi.com.
Dia menyebutkan sebenarnya jumlah PNBP disetor Kejari Pekanbaru bisa lebih besar jika sejumlah pemenang lelang lainnya tidak wanprestasi melunasi sisa pembayaran di luar uang jaminan. “Nilainya sekitar Rp400 juta,” kata Rachmat.
Sementara Kajari Teguh Wibowo mengatakan keberhasilan pihaknya menyetorkan ke kas negara yang cukup lumayan besar melalui PNBP dari hasil lelang barang rampasan negara adalah berkat kerjasama yang baik dengan KPKLN.
“Piagam penghargaan yang kami terima tentu juga jadi penambah penyemangat bagi kami untuk lebih mengoptimalkan lagi barang rampasan negara. Sehingga menjadi pemasukan bagi negara melalui PNBP,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, jika para pemenang lelang tidak wanprestasi seperti disampaikan Kepala KPLN Pekanbaru. “Tentu jumlah yang kami setor kepada kas negara dari PNBP akan lebih besar lagi,” ucap mantan Asintel Kejati Sumatera Barat ini.
Dia menyebutkan barang rampasan negara yang dilelang tersebut seluruhnya berasal dari kasus tindak pidana umum yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Teguh menambahkan Kejari Pekanbaru pada tahun 2021 juga telah menyerahkan barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan seluas 400 meter senilai Rp2,491 miliar kepada Kejari Batam, Kepulauan Riau.
“Barang rampasan negara dari kasus tindak pidana pencucian uang tersebut kami serahkan melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang rencananya akan digunakan sebagai rumah dinas dan mess karyawan,” tuturnya.(muj)