Oleh : Irjen Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto
BAHWA semua anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya harus Profesional.
Artinya semua anggota Polri harus ahli, mahir dan trampil sesuai dengan profesinya dibidang tugas dan fungsi teknis masing2 yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya dalam :
-memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
-menegakkan hukum, dan
-memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Selama anggota Polri bekerja berdasarkan kebiasaan atau rutinitas pekerjaan, kebiasaan yang dilakukan oleh teman atau seniornya dan bukan berdasarkan ketentuan yang seharusnya, maka tidak akan membuat anggota bekerja profesional.
Dan juga selama anggota bekerja dengan lebih mengutamakan berinisiatif bagaimana cara mendapatkan rejeki tambahan berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya, maka tidak akan dapat disebut sebagai polisi profesional.
Profesional untuk anggota fungsi reserse adalah kemampuan untuk bisa sebanyak mungkin mengungkap kasus yang menjadi tugas dan fungsi dalam lingkup kewenangannya, bisa mengungkap kasus dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan dengan mengejar pengakuan, dapat dipercaya oleh masyarakat, bekerja dengan tidak meminta imbalan dan “proses penyidikan tidak terpengaruh oleh perilaku pihak-pihak lain yang seharusnya dibatasi oleh hukum.”
Anggota Polri yang menjalankan tugas tanggung-jawabnya secara profesional bisa dinilai berprestasi.
Prestasi itu adalah penilaian orang lain atau penilaian oleh masyarakat pada umumnya, tolok ukurnya sangat jelas yaitu tindakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Prestasi Polri saat ini yang dirasakan oleh masyarakat antara lain adalah pekerjaan menanggulangi terorisme oleh Densus 88 Anti Teror dalam mengungkap dan menangkap para pelaku teror sebelum para teroris melakukan tindakan, dan mengungkap jaringannya.
Tidak ada pelaku teroris yang ditangkap dan diproses hukum oleh Densus 88 Polri yang dibebaskan oleh pengadilan. Pelaksanaan tugas tersebut dengan menggunakan hard approach.
Dalam pendekatan lunak atau soft approach Densus-88 juga berhasil menyadarkan para teroris dan membina mereka untuk meninggalkan idiologi kematian, kembali kepada idiologi Pancasila, dan mau bekerja sesuai dengan bimbingan dan arahan Densus 88 Anti Teror Polri.
Sementara disisi lain masih ada anggota Polri yang yang mencari Sensasi yang sering terjadi atau dilakukan oleh anggota atau pejabat Polri dengan tujuan untuk menarik perhatian orang banyak demi popularitas untuk tujuan tertentu.
Misalnya kegiatan menggerebeg pelaku kejahatan dengan melibatkan wartawan untuk diliput secara langsung demi popularitas.
Untuk mendorong dan mewujudkan “agar semua anggota Polri Profesional, ber-Prestasi dan tidak mencari Sensasi,” seyogianya Polri mengintensifkan kebijakan yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, seperti kebijakan ”potong kepala” bagi atasan yang tidak mau atau tidak mampu menindak dan menertibkan bawahannya yang nakal atau melanggar hukum.
Kemudian diikuti dengan kebijakan ”pecat 5% polisi nakal dan polisi tidak profesional” untuk menyelamatkan 95% polisi baik dan profesional dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat, sehingga masyarakat tetap memilih untuk melaporkan masalah-masalah pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi kepada Polri daripada lembaga lain atau media.
Semoga Polri makin dipercaya masyarakat.
Dum.
Salam PRESISI.
Jakarta, 15 Jan 2022.